Bogor24Update – Kabupaten (Pemkab) Bogor, mulai mengambil langkah untuk meminimalisir praktik judi online pasca berada di posisi ketiga nasional dalam kasus tersebut dengan perputaran uang di dalamnya mencapai Rp567 miliar.
Langkah awal yang dilakukan adalah memastikan tidak aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dan menjadi pelaku judi online.
Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menegaskan bahwa proses penyisiran ASN pada kasus judi online ini dilakukan untuk memastikan jika di dalam “tubuh” Pemkab Bogor bersih dari praktik tersebut.
Jika ditemukan ada ASN yang terlibat pada judi online, maka Asmawa mengaku akan menindak tegas yang bersangkutan.
“Pasti ada tindakan semua juga, kan itu kebijakan nasional, tindakan kepada ASN yang terlibat judol (judi online),” kata Asmawa, Kamis, 27 Juni 2024.
Asmawa menyebut penindakan tegas itu berupa teguran hingga pemecatan.
“Kita lihat dulu seperti apa datanya, tidak bisa kita berspekulasi, mencoba berpikir dengan asumsi kita. Kita harus pastikan pakah benar yang bersangkutan adalah ASN,” jelasnya.
Sebab itu, Asmawa menghimbau kepada jajaran ASN di Kabupaten Bogor agar tidak terlibat judi online yang berdampak sangat berbahaya.
“Kepada seluruh ASN tidak terlibat, karena ini memang dilarang kebijakan nasional, bahkan ada satgasnya kalau sudah seperti itu berarti ini darurat sebenarnya,” paparnya.
Bahkan, ia menyebut akan terus memonitor para ASN di Kabupaten Bogor agar tak terlibat judi online.(*)