Bogor24Update – Petugas Satpol PP Kota Bogor membongkar bangunan liar (bangli) yang berada di Jalan Mandalawangi dan Pangrango, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah.
Pembongkaran Bangli tersebut menyusul adanya aduan masyarakat terkait keberadaan lapak yang menjual minuman keras (miras) hingga meresahkan lingkungan sekitar.
“Penertiban bangunan liar dilakukan untuk menegakkan ketertiban umum dan merespons keresahan warga,” kata Camat Bogor Tengah, Theofilo Patrocinio Freitas kepada Bogor24Update, Selasa, 2 Juli 2024.
Ia mengatakan, Bangli yang ditempati para pedagang kaki lima (PKL) berada di jalur hijau. Lokasi itu juga sering dijadikan tempat minum-minuman yang mengandung alkohol.
“Jadi lokasi ini sering terjadi, tempat minum-minum keras, terutama di akhir pekan atau malam Minggu,” ungkap Theofilo.
Dalam kegiatan itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap warung dan didapati menjual minuman beralkohol, bahkan secara online.
“Warung ini menjual minuman yang beralkohol, yang dijual secara online. Oleh karena itu, seluruh area tersebut akan dinormalkan kembali menjadi jalur hijau,” tegasnya.
Theofilo mengatakan, ada delapan warung yang dibongkar di Jalan Mandalawangi dan tiga warung di Jalan Pangrango.
Rencananya, lokasi tersebut akan difungsikan kembali sebagai taman atau trotoar yang nanti ditindaklanjuti oleh dinas terkait.
“Alhamdulillah, selama proses pembongkaran tidak ada perlawanan dari pihak pedagang, karena kami sudah berkomunikasi bersama pihak Polsek Bogor Tengah, Koramil Bogor Tengah, Ketua RT atau RW serta Kelurahan Babakan untuk memberikan pemahaman kepada mereka,” tandas dia. (*)