Bogor24Update – Satreskrim Polres Bogor menangkap pelaku jual-beli hewan langka yang dilindungi. Dari tangan pelaku berinisial SM, polisi menyita Owa Jawa hingga lutung.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, pelaku mengaku mendapatkan hewan hewan dilindungi tersebut dari para pemburu liar, dan menjualnya melalui media sosial.
“Pelaku SM ini mencari satwa satwa dilindungi dari para pemburu liar ataupun petani yang tidak sengaja mendapatkannya di hutan,” ujar Yohanes kepada awak media di Mapolres Bogor, Kamis 16 Februari 2023.
Yohanes menuturkan, Polisi berhasil menyita beberapa hewan langka seperti Landak jawa, elang ular, lutung gudeng, owa jawa, dan lutung surili. Pelaku telah menjalankan aksinya hampir satu tahun.