“Beberapa dari mereka sudah melakukannya selama setahun, sementara yang lain baru dua hingga tiga bulan,” tambahnya.
Baca Juga :Â Ancaman Judi Online : Ranjau dan Bom Waktu di Era Digital
Pelaku juga mengaku bahwa dia diajak untuk bekerja sebagai promotor situs judi online melalui nomor-nomor yang dihubungi melalui pesan WhatsApp atau direct message di Instagram.
“Pelaku menerima tawaran ini dari nomor-nomor acak yang menghubunginya. Mereka dijanjikan keuntungan sekitar 600 hingga 900 ribu setiap bulannya,” papar AKP Teguh.
Dalam kasus ini, empat pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mempromosikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung unsur perjudian dapat dikenakan sanksi pidana,” tandasnya.(*)