Bogor24Update – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Sabu dan Ekstasi di wilayah Parung.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan tersebut terjadi pada saat melaksanakan kegiatan operasi ketupat 2023.
“Satu orang telah ditangkap berninial J (43) dan telah ditetapkan sebagai tersangka pengedaran gelap narkoba,” kata Iman, Sabtu, 6 Mei 2023.
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 5,3 kilogram sabu serta 5000 butir tablet ekstasi yang siap edar, sebagai barang bukti.
“Selanjutnya terhadap satu orang tersangka tersebut, sudah kami lakukan penahanan di rutan Polres Bogor,” lanjut Iman.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka, kata Iman, pelaku menggunakan metode Cash On Delivery (COD), dimana pengedar bertemu langsung dengan pembeli.
Selain itu Iman mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan narkotika jenis sabu dan ekstasi ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang ini berasal dari wilayah Sumatera Utara, dan di edarkan di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya.
“Untuk barang bukti, rencananya oleh pelaku akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, dan sekitarnya, termasuk Jakarta,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor, Muhammad Ilham mengatakan, bahwa barang bukti tersebut jika dirupiahkan mencapai 10 miliar rupiah.
“Jika dirupiahkan ini (Sabu) ada sekitar Rp 7,5 miliar, kalau ekstasi jadi sekitar Rp 2,5 miliar. Kalau ditotalkan sekitar Rp 10 miliar,” tandasnya.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan amcaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, atau denda Rp 10 miliar.