Selain itu Iman mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan narkotika jenis sabu dan ekstasi ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang ini berasal dari wilayah Sumatera Utara, dan di edarkan di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya.
“Untuk barang bukti, rencananya oleh pelaku akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, dan sekitarnya, termasuk Jakarta,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor, Muhammad Ilham mengatakan, bahwa barang bukti tersebut jika dirupiahkan mencapai 10 miliar rupiah.
“Jika dirupiahkan ini (Sabu) ada sekitar Rp 7,5 miliar, kalau ekstasi jadi sekitar Rp 2,5 miliar. Kalau ditotalkan sekitar Rp 10 miliar,” tandasnya.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan amcaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, atau denda Rp 10 miliar.