Bogor24Update – Belum Kantungi Izin Lengkap, Komisi I DPRD didampingi Satpol-PP dan perwakilan DPMPTSP Kota Bogor sidak ke gerai Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Senin, 26 Juni 2023.
Sekretaris Komisi I Fajari Aria Sugiarto menyampaikan, pihak mie gacoan terkesan mengabaikan aturan perijinan di Kota Bogor. Mereka mulai membuka aktifitas usahanya walaupun belum mengantongi ijin.
Ketika hal ini menjadi persoalan, pihak mie gacoan cenderung meremehkan pihak pemerintah Kota Bogor dengan mengatakan akan membayar dendanya.
Tentu saja pernyataan itu terkesan sombong dan memancing kemarahan anggota Komisi I DPRD Kota Bogor.
Karenanya Komisi I DPRD Kota Bogor mengambil sikap dengan meminta Satpol-PP Kota Bogor untuk melakukan penyegelan terhadap seluruh gerai Mie Gacoan.
“Itu menunjukkan itikad yang tidak baik. Sehingga kami akan merumuskan rekomendasi agar seluruh gerai Mie Gacoan disegel dulu sampai seluruh proses perizinan selesai,” tegas Fajari.
Tak hanya itu, Fajari juga menegaskan Komisi I DPRD Kota Bogor akan segera membuat rekomendasi atas kasus Mie Gacoan di Kota Bogor.
Sebab, berdasarkan laporan dari DPMPTSP Kota Bogor, hingga saat ini seluruh gerai Mie Gacoan yang ada di Kota Bogor belum memiliki izin PBG, bahkan untuk Mie Gacoan Sholis tidak dapat menunjukkan Siteplan.
“Nah, dari sini hasil temuan ini kita akan langsung lakukan rapat internal di Komisi I. Lalu, kami akan memberikan surat rekomendasi mie gacoan yang akan dilayangkan ke Pemkot Bogor,” ujar Fajari.