Bogor24update – Sindikat pengoplos gas elpiji 3 kilogram yang berkedok Warteg diciduk aparat Kepolisian Polres Bogor.
Sindikat tersebut melakukan operasinya di wikayah Desa Rawajamun, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra mengatakan, modus yang dilakukan sindikat ini dengan membeli gas elpiji 3 kilogram, lalu dipindahkan isinya ke tabung gas berukuran 12 kilogram.
“Jadi pelaku membeli gas elpiji 3 kilogram di wilayah Bogor lalu dibawa ke warteg milik pelaku untuk dipindahkan isinya ke tabung berukuran 12 kilogram kemudian dijual ke wilayah Jakarta,” kata Wisnu di Mapolres Bogor, Selasa 6 September 2022.
Polisi menangkap satu pelaku utama berinisial RP (37) yang sudah tiga bulan terakhir melakukan pengoplosan. Ia dibantu tiga orang lainnya yang saat ini mausk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dalam 3 bulan RP beserta rekannya meraup keuntungan 90 juta tiap bulannya,” kata Wisnu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka (9) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrology Legal.
“Dengan ancama pidana paling 6 tahun dan denda Rp60 miliar,” jelas Wisnu.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan mengungkapkan, pihaknya mengamakn sejumlah barang bukti seperti 508 tabung gas elpiji 3 kilogram berisi. Kemudian 67 tabung gas elpiji 12 kilogram berwarna pink kosong.
Lalu, 103 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram berwarna biru kosong, sebuah tabung gas elpiji 12 kilogram berisi gas hasil suntikan dari tabun 3 kilogram subsidi.(*)