Bogor24upadate – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota membongkar industri rumahan tembakau sintetis di wilayah hukumnya.
Dalam kasus itu, polisi menangkap satu pelaku berinisial AS (35) berikut sejumlah barang bukti.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polresta Bogor Kota.
Polisi menangkap AS di kosannya di wilayah Laladon, Bogor Barat, pada 31 Desember 2022. Dia merupakan residivis dalam kasus ganja yang keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bogor, pada 12 September 2022.
Dari hasil penggerebekan di lokasi, terang Kapolresta, petugas berhasil menyita barang bukti dua kilogram tembakau sintetis.
Selain itu, sejumlah botol cairan kimia yang digunakan untuk campuran tembakau biasa, timbangan digital dan juga alat press plastik.
“Tembakau sintetis ini ditambah dengan berbagai cairan kimia. Ini berbahaya sekali dari bahan kimia, di antaranya mengandung alkohol, aseton dan cairan berbahaya lainnya. Ini sangat tidak baik bagi kesehatan,” jelasnya.
Ia lanjut menjelaskan, AS sendiri berprofesi sebagai sopir angkutan perkotaan (angkot). Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku baru pertama kali mencoba meracik tembakau sintetis dan barang tersebut belum sempat diedarkan.