Bogor24Update – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, bakal mewajibkan kepala desa (kades) untuk memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban tersebut rencananya akan diberlakukan awal tahun 2024.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah mengatakan, kewajiban LHKPN tersebut merupakan upaya agar anggaran yang masuk dan dikelola oleh desa bisa lebih transparan.
“Ini kami lakukan secara berjenjang. Dan kami akan meminta bantuan ke camat untuk melakukan koordinasi pendampingan ke kepala desa untuk melakukan laporan LHKPN,” kata Renaldi, Rabu 8 November 2023.
Tak hanya camat sebagai pendamping, DPMD Kabupaten Bogor juga berencana melibatkan KPK agar kebijakan yang akan menyasar 416 desa tersebut berjalan sebagaimana mestinya.