Bogor24Update – Polres Bogor mengamankan empat pelaku penambang emas ilegal di wilayah hukumnya.
Keempatnya beroperasi di dua wilayah. Yakni Kecamatan Cigudeg, dan Kecamatan Tanjungsari.
“Kami tertibkan dua kasus tambang emas ilegal dengan empat pelaku diamankan,” kata Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, Jumat 21 Mei 2026.
Dalam pengungkapan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku turut diamankan.
“Ada satu alat gelundungan yang biasa dipakai untuk memisahkan material tanah dengan logam, beberapa karung berisi batu yang mengandung emas, dan bahan-bahan kimia seperti pengganti sianida sudah api dan kapur serta karbon,” bebernya.
Berdasarkan keterangan dari keempat pelaku, terungkap bahwa mereka mendapatkan keuntungan hingga ratusan juga.
“Keuntungan para pelaku yang didapatkan sekitar Rp796,800 juta,” tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan dijatuhi denda maksimal yaitu, denda kategori 8, yaitu Rp10 miliar,” pungkasnya.(*)




















