Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membuka ruang diskusi dengan para pelaku usaha soal kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) yang dikeluhkan.
Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan bahwa para pelaku usaha menjadi bagian yang memiliki peran untuk pembangunan di Kabupaten Bogor.
Sehingga, kata dia, tidak ada alasan Pemkab Bogor untuk tak membuka ruang bagi mereka kaitan dengan soal PAT tersebut.
“Para pengusaha ini kan bagian daripada pelaku yang meningkatkan pembangunan di Kabupaten Bogor juga. Maka ada wacana memang dipertemukan,” kata Ajat kepada wartawan, Senin 5 Oktober 2026.
Baca Juga : Dosen IPB Khawatir Kenaikan Pajak Air Tanah di Kabupaten Bogor Berdampak pada Tingginya PHK
Ruang diskusi yang dibuka Pemkab Bogor sendiri berangkat dari kebijakan kenaikan PAT yang mencapai hingga 120 persen.
Ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 51 Tahun 2025 tentang Nilai Perolehan Air Tanah, Pemkab Bogor memberlakukan tarif PAT yang baru dari Rp1.500 per meter kubik menjadi Rp3.300 per meter kubik.
Ajat menilai, pro dan kontra dalam setiap kebijakan adalah hal yang wajar terjadi. Sehingga, apa yang dikeluhkan para pelaku usaha tidak bisa diabaikan begitu saja.
“Prinsipnya begini, kebijakan itu memang harus diterima semua pihak ya. Tapi, pak Bupati sangat terbuka menerima masukan dari pelaku usaha yang terdampak dari PAT ini,” jelasnya.
Di samping itu, Ajat mengaku bahwa Pemkab Bogor juga telah membuka komunikasi dengan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bogor kaitan dengan persoalan tersebut.
Baca Juga : Kadin Kabupaten Bogor Minta Stimulus Pajak Air Tanah
Hanya saja, tinggal mengatur waktu kapan pertemuan untuk diskusi tersebut direalisasikan.
“Apindo bisa menjembatani dan kita bisa duduk bareng, tapi waktu kapan pertemuannya nanti saya nunggu dari Apindo dulu,” tutur Ajat.(*)





















