Iwan pun memaparkan soal tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) itu bisa menyampaikan informasi dari atas sampai bawah dan perlu lebih diintensifkan.
“DPMD itu tugasnya kan pemberdayaan, itu di desa ya, informasi itu kita berdayakan dan harus lebih diintensifkan,” tandas Iwan.
Atas kejadian itu, kata Iwan, segala konsekuensi yang dilakukan oleh pelaku harus diterima dan tidak dapat ditoleransi sedikitpun.
“Kalo membuat kesalahan itu harus kena sanksi administrasi, pidana, dan sosial. Gak usah dipecat sebaiknya mengundurkan diri saja,” tegasnya.