Bogor24update – MR (17) dan MQ (17) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Kedua pemuda ini ditangkap polisi akibat menganiaya MTH dan A hingga mengalami luka parah.
Kedua pelaku ditangkap polisi di kediamannya, tak lama setelah kejadian di kosan korban, Sindangrasa, Bogor Timur, Kota Bogor, Minggu, 26 Februari 2023 dinihari.
“Kasus penganiayaan ini kami ungkap kurang dari 1 x 24 jam,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu, 1 Maret 2023 sore.
Kombes Bismo menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat MTH dan A tengah istirahat di kosannya di lantai dua, didatangi para pelaku yang berjumlah empat orang.
“Ini korbannya waktu itu sedang istirahat di kosannya. Para pelaku ini merangsek kepada korban dengan membawa senjata tajam,” kata Kombes Bismo didampingi Kapolsek Bogor Timur Kompol Fajar.
Akibat aksi penyerangan itu, lanjutnya, korban MTH mengalami putus jari kelingking dan manis pada tangan kanannya. Sedangkan korban A mengalami luka bacok di bagian lehernya.
Setelah itu, para pelaku angkat kaki melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara para korban yang mengalami luka serius dibawa ke RS PMI Kota Bogor.
Kombes Bismo mengatakan, kasus penganiayaan ini untuk sementara dilatari motif dendam dan sakit hati.
Dia juga menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya.
“Pelakunya ada 4 orang, 2 tertangkap, dan 2 orang ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” kata Kombes Bismo.
Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua buah senjata tajam jenis celurit.
Kini, MR dan MQ disangkakan telah melanggar Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 35 KUHP, UU 12/1951 dan UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.





















