Bogor24update – MR (17) dan MQ (17) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Kedua pemuda ini ditangkap polisi akibat menganiaya MTH dan A hingga mengalami luka parah.
Kedua pelaku ditangkap polisi di kediamannya, tak lama setelah kejadian di kosan korban, Sindangrasa, Bogor Timur, Kota Bogor, Minggu, 26 Februari 2023 dinihari.
“Kasus penganiayaan ini kami ungkap kurang dari 1 x 24 jam,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu, 1 Maret 2023 sore.
Kombes Bismo menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat MTH dan A tengah istirahat di kosannya di lantai dua, didatangi para pelaku yang berjumlah empat orang.
“Ini korbannya waktu itu sedang istirahat di kosannya. Para pelaku ini merangsek kepada korban dengan membawa senjata tajam,” kata Kombes Bismo didampingi Kapolsek Bogor Timur Kompol Fajar.
Akibat aksi penyerangan itu, lanjutnya, korban MTH mengalami putus jari kelingking dan manis pada tangan kanannya. Sedangkan korban A mengalami luka bacok di bagian lehernya.