Bogor24Update – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, mengamankan 15 perempuan pekerja seks komersial (PSK) dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) di tempat hiburan malam (THM) Kampung Cimenyan, Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur.
Razia tersebut dilakukan pada Rabu malam, 12 Februari 2025 yang dimulai pukul 17.00 WIB hingga Kamis 13 Februari 2025 dini hari sekitar 01.09 WIB dengan melibatkan unsur Garnisun dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengungkap, belasan PSK tersebut diamankan dari dua warung remang-remang dan dua THM.
“Petugas berhasil mengamankan 15 perempuan yang diduga PSK dari empat tempat tersebut, kemudian langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk didata lebih lanjut,” ujar Anwar dalam keterangannya.
Lalu, dari 15 wanita yang diduga PSK itu diserahkan ke petugas Dinsos Kabupaten Bogor untuk proses assesmen.
“Dari hasil assesmen ke 15 perempuan tersebut, 14 perempuan dikirim ke panti rehabilitasi Cibadak Sukabumi milik Provinsi Jawa Barat, dan yang satu perempuan dikembalikan karena masih menyusui anak usia dua bulan,” pungkasnya.(*)