Bogor24Update – Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan seorang tersangka berinisial K (35) atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap calon pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI).
Penipuan yang dilakukan tersangka dengan cara ilegal menggunakan visa turis. Alhasil, korban yang merasa tertipu lantaran gagal berangkat untuk bekerja di luar negeri melaporkan ke pihak berwajib.
“Awalnya ada satu korban yang sudah mentransfer uang Rp60 juta tapi tak kunjung berangkat dan melaporkan ke nomor aduan Kapolresta Bogor Kota,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat, 10 November 2023.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Bismo, Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku K.
“Dari pelaku didapatkan keterangan bahwa bersangkutan sudah memberangkatkan sejumlah orang di antaranya ke Hongkong, Jepang, dan Polandia,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk sementara, dari hasil pemeriksaan ada sekitar 20 calon TKI yang diduga menjadi korban. Mereka berasal dari Tegal, Cirebon, dan Lombok.
Para korban ini rata-rata sudah mentransfer uang antara Rp40 juta sampai Rp60 juta untuk pemberangkatan bekerja di luar negeri dengan berbagai tujuan negara.
“Kami mendapat informasi ada korban lain yang masih berharap untuk uangnya dikembalikan. Kami imbau untuk laporan,” ujar Kapolresta.