Bogor24Update – Pendamping hukum Armor Toreador Gustifante, pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Intan Nabila, mengajukan perdamaian atau restorative justice kepada keluarga korban dengan alasan penyesalan.
Irawansyah, kuasa hukum Armor mengungkapkan bahwa, keluarga pelaku telah menyampaikan permohonan perdamaian kepada dirinya yang kemudian diajukan terhadap keluarga korban.
“Pada intinya keluarga tadi menyampaikan ke saya permohonan maaf akan kejadian ini kepada keluarga korban. Termasuk kepada masyarakat, kepada netizen, karena ini telah membuat booming,” kata Irawansyah di Mako Polres Bogor, Jumat 16 Agustus 2024.
Baca Juga : Korban KDRT di Sukaraja Alami Luka di Punggung hingga Benjolan di Kepala
Adapun usulan langkah perdamaian itu, kata dia, nantinya dilakukan sesuai dengan Pasal 44 ayat 4 tentang Delik Aduan.
“Ini kan tadi seperti yang disampaikan Kapolres pada saat press conference Pasal 44 Ayat 4 delik aduan, artinya istrinya sudah melaporkan kalau menurut saya ketika dicabut bisa dong,” jelasnya.
Baca Juga : Cut Intan Nabila Alami KDRT Lebih 5 Kali Sejak Menikah