Sukabumi24update.com – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asyari, menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di ruang kerjanya viral di media sosial. Foto Gibran tampak dimasukkan ke dalam kantung plastik berwarna putih dan kemudian diserahkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.
Aksi tersebut disebut sebagai sikap politik pribadi Rojab usai mencermati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026). “Ini menyikapi fakta persidangan kemarin di Mahkamah Konstitusi, berkaitan dengan putusan MK nomor 1 yang baru saja keluar. Dalam fakta persidangan itu dinyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak bisa membuktikan berkaitan dengan ijazah yang setara SMA. Saya sebagai wakil ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan merasa malu juga,” ujar Rojab Asyari
Ia menyebut, foto Gibran untuk sementara diturunkan hingga ada fakta hukum lain yang menyatakan ijazah tersebut sah secara hukum. Berdasarkan penelusuran sukabumi24update.com dari laman resmi MK dan sejumlah media nasional, MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setara SMA atau sederajat.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Adies Kadir menyebutkan dokumen yang menjadi dasar penyetaraan hanya berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades yang tidak dapat dimaknai sebagai bukti kelulusan.
Namun, MK menegaskan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Perkara tersebut juga tidak lagi dapat ditempatkan sebagai sengketa hasil Pilpres 2024 setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Adies Kadir dalam putusan tersebut. Dengan amar putusan tersebut, MK memutuskan gugatan tidak dapat diterima dan Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden RI sampai 2029.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan DPRD Kota Sukabumi terkait aksi penurunan foto tersebut, apakah merupakan sikap pribadi atau sikap fraksi.
Penulis: Tim Liputan sukabumi24update.com
Editor: Redaksi
Sumber: Pernyataan Rojab Asyari, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Fraksi PDI-P





















