Selain situs judi online, LA juga membuat video syur dirinya yang dijual lewat video call sex (VCS) Rp250 ribu per orang di grup mereka.
Sementara selebgram R, dikatakan Luthfi, dia ditangkap di restoran, tempat kerjanya di Jalan Pajajaran, pada 30 Juni.
Wanita asal Sukabumi itu mempromosikan situs judi online di akun Instagram pribadinya sejak tahun 2023. Dia mendapat upah Rp2,5 juta per bulan.
“Dari pengakuan R dia dihubungi langsung oleh situs judi online via Instagram. Saat ini akun situs tersebut sedang didalami,” katanya.
Adapun motif para tersangka nekat melakukan perbuatan tersebut karena untuk keperluan ekonomi. Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sedangkan LA dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar dan Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)