Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Paling Viral
  • Info Netizen
  • Cerita Warga
  • Sosok
  • Galery Foto
Home Kota Bogor

Raperda PDRD, Ada Perluasan Objek PBJT

Redaksi by Redaksi
7 Februari 2023
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Raperda PDRD, Ada Perluasan Objek PBJT

Bogor24update – Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor tengah merancang Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Raperda PDRD saat ini masuk tahap rapat dengar pendapat dengan stakeholder, yakni pelaku usaha di Kota Bogor.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati mengatakan, lahirnya Undang Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) berdampak pada restrukturisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau disebut PBJT.

BACA JUGA :

Pj Bupati Bogor Ingatkan Soal Integritas Usai Ambil Sumpah 4.044 PPPK 

Catat! Besok Pendaftaran Terakhir 9.756 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bogor

14 September 2025
Di Hadapan Ribuan Warga, Wali Kota Bogor Janji Perhatikan Atlet Saat Peringati HUT ke-25 KORMI 

Di Hadapan Ribuan Warga, Wali Kota Bogor Janji Perhatikan Atlet Saat Peringati HUT ke-25 KORMI 

14 September 2025
Balita Tunawicara Ditemukan Tewas Mengambang di Kolam Ikan Tajurhalang

Balita Tunawicara Ditemukan Tewas Mengambang di Kolam Ikan Tajurhalang

14 September 2025
13 Warga Bogor Terinfeksi Kencing Tikus dan 3 Meninggal Selama 2018-2025

13 Warga Bogor Terinfeksi Kencing Tikus dan 3 Meninggal Selama 2018-2025

13 September 2025

Kedua, lanjut Sekda, dengan ditetapkannya UU HKPD, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru PBJT mengatur perluasan objek pajak, seperti atas parkir valet, objek rekreasi, dan persewaan sarana dan prasarana olahraga (objek olahraga permainan).

Ketiga penyederhanaan jenis retribusi pemerintah juga memberikan kewenangan pemungutan opsen atau tambahan pajak untuk kabupaten atau kota, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Penyederhanaan retribusi itu dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi yang diklasifikasikan dalam tiga jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

“Kelima jumlah atas jenis objek retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan,” kata Syarifah saat sosialisasi sekaligus dengar pendapat Raperda PDRD di Hotel Sahira, Tanah Sareal, Selasa, 7 Februari 2023.

Ia mengatakan, Raperda PDRD ini merupakan delegasi langsung dari ketentuan Pasal 94 UU HKPD, di mana hal utama yang perlu diperhatikan adalah penentuan besaran tarif yang akan dipungut perlu dilakukan kajian terlebih dahulu oleh pemerintah daerah.

Lanjutnya, hal-hal yang disesuaikan pada raperda dimaksud, di antaranya yang dikecualikan dari PBJT atas restoran yang memiliki omset per bulan minimal Rp10 juta dari sebelumnya Rp7,5 juta.

Kemudian, PBJT atas hiburan ditambah satu poin, yaitu bentuk kesenian dan hiburan lainnya, yang mempromosikan kebudayaan Sunda tidak dikenakan pajak. Hal ini dalam rangka mendukung raperda kebudayaan seni Sunda.

Disisi lain, Syarifah mengatakan, terdapat perluasan objek PBJT atas hotel, yaitu tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dan glamping.

Kemudian, perluasan objek PBJT atas hiburan, yaitu wahana air, ekologi, pendidikan, budaya, salju, permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.

Adapun untuk tarif pajak konser musik dan sejenisnya turun dari 15% menjadi 10%, tarif bowling turun dari 15% menjadi 10%, tarif permainan ketangkasan turun dari 20% menjadi 10%, tarif panti pijat dan refleksi turun dari 25% menjadi 10%.

Berikutnya, tarif pajak parkir turun dari 35% menjadi 10%, tarif mandi uap atau spa naik dari 25% menjadi 40%, tarif karaoke dan sejenisnya naik dari 30% menjadi 40%, tarif pajak penerangan jalan naik dari 5% menjadi 10%, NJOPTKP untuk peralihan atas dasar jual beli naik dari Rp60 juta menjadi Rp80 juta.

Ia menambahkan, ada juga dihapuskannya retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.

Kemudian, dihapuskannya retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pelayanan tera atau tera ulang, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dan retribusi izin trayek.

“Tapi penambahan objek baru retribusi yaitu GOR di kecamatan dan penyesuaian tarif pelayanan persampahan atau kebersihan,” imbuh Sekda.

Ia menerangkan, untuk naskah akademik raperda PDRD telah disusun, juga tengah diharmonisasi oleh Kanwil Kememkumham Jawa Barat. Setelah ini, pihaknya akan menyampaikan draft raperda tersebut ke DPRD Kota Bogor.

“Raperda masuk dalam pembahasan sidang 2 tahun 2023,” pungkasnya.

Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana menambahkan, instansinya menggarap raperda PDRD sejak tahun 2021. Kegiatan rapat dengar pendapat kali ini untuk meminta saran masukan dari para pelaku usaha di Kota Bogor.

“Hari ini menggali usulan-usulan dari pengusaha Kota Bogor bidang perhotelan, pengelolaan parkir, restoran, hiburan dan lainnya. Pemungutan pajak dan retribusi harus sesuai dengan UU yang ada, sehingga harus dirumuskan perda dari UU tersebut,” kata Deni.

Deni menjabarkan, UU HKPD sendiri telah disosialisasikan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Pihaknya juga telah merumuskan Raperda PDRD.

Sementara naskah akademik telah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi pada Januari 2023.

“Rangkaian harus dilakukan agar usulan raperda PDRD ini saat diusulkan ke DPRD Kota Bogor bisa dipertanggungjawabkan,” tandasnya. (Ris)

Tags: Bappeda Kota BogorDPRD Kota Bogorkota bogorPajak Barang dan Jasa TertentuPajak daerahPendapatan Asli DaerahRencangan Peraturan Daerah
SendShare3Tweet2ShareShareSend
Previous Post

Peternakan Ayam di Pamijahan Ludes Terbakar

Next Post

Pabrik Kasur di Tenjo Dilumat Habis Si Jago Merah

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Pj Bupati Bogor Ingatkan Soal Integritas Usai Ambil Sumpah 4.044 PPPK 
Kabupaten Bogor

Catat! Besok Pendaftaran Terakhir 9.756 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bogor

14 September 2025
Di Hadapan Ribuan Warga, Wali Kota Bogor Janji Perhatikan Atlet Saat Peringati HUT ke-25 KORMI 
Kota Bogor

Di Hadapan Ribuan Warga, Wali Kota Bogor Janji Perhatikan Atlet Saat Peringati HUT ke-25 KORMI 

14 September 2025
Balita Tunawicara Ditemukan Tewas Mengambang di Kolam Ikan Tajurhalang
Headline

Balita Tunawicara Ditemukan Tewas Mengambang di Kolam Ikan Tajurhalang

14 September 2025
13 Warga Bogor Terinfeksi Kencing Tikus dan 3 Meninggal Selama 2018-2025
Headline

13 Warga Bogor Terinfeksi Kencing Tikus dan 3 Meninggal Selama 2018-2025

13 September 2025
Revitalisasi Stadion Mini Cibinong Capai 36 Persen
Headline

Revitalisasi Stadion Mini Cibinong Capai 36 Persen

13 September 2025
Jembatan Penghubung Paledang Tembus Pasir Jaya Bakal Dibangun
Kota Bogor

Jembatan Penghubung Paledang Tembus Pasir Jaya Bakal Dibangun

13 September 2025
Next Post
Pabrik Kasur di Tenjo Dilumat Habis Si Jago Merah

Pabrik Kasur di Tenjo Dilumat Habis Si Jago Merah

Minim Pasokan, Bawang Hingga Beras Di Pasar Ciawi Naik, Telur Cenderung Stabil

Minim Pasokan, Bawang Hingga Beras Di Pasar Ciawi Naik, Telur Cenderung Stabil

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
cara perpanjang EKTP

Warga Kabupaten Bogor Mau Cetak E-KTP Tanpa ke Dukcapil? Begini Caranya 

19 Februari 2024

EDITOR'S PICK

Perumda Tohaga : Lahan Terminal Tak Sanggup Tampung Ribuan Pedagang Pasar Leuwiliang

Perumda Tohaga : Lahan Terminal Tak Sanggup Tampung Ribuan Pedagang Pasar Leuwiliang

4 Oktober 2023
Aksi Curanmor di Empang Terekam CCTV, Pelaku Gasak Motor hingga Helm

Aksi Curanmor di Empang Terekam CCTV, Pelaku Gasak Motor hingga Helm

4 Februari 2023
Pj Bupati Bogor Klaim Inflasi Terkendali Jelang Nataru

Penggunaan Petasan Masyarakat Saat Pergantian Tahun Diawasi

29 Desember 2024
Tim SAR Gabungan mengevakuasi korban longsor di Empang Bogor

Dua Korban Longsor di Empang Kota Bogor Berhasil Ditemukan Tim SAR

16 Maret 2023

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In