Bogor24update – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mengamankan 18 angkutan kota (angkot) yang beroperasi tanpa dilengkapi surat kendaraan dan tak laik jalan.
Belasan mobil berwarna hijau itu terjaring penertiban selama satu minggu terakhir. Penertiban terhadap angkot tanpa surat dan tak laik jalan akan dilakukan hingga akhir tahun 2023.
Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Kota Bogor, M. Yaffies mengungkapkan, instansinya saat ini tengah menertibkan angkot tidak laik jalan dan angkot indisipliner. Apalagi menghadapi angkutan lebaran, angkot rawan disewa dan beroperasi untuk masyarakat banyak.
“Ini harus ekstra ketat, jangan sampai yang ilegal menjadi legal. Karena untuk keselamatan masyarakat,” kata Yaffies kepada awak media, Rabu 5 April 2023.
Dalam sepekan terakhir, terang Yaffies, ada 18 angkot yang dibawa ke kantor Dishub Kota Bogor. Kendaraan itu blank atau tidak ada surat kendaraannya, bahkan dari fisiknya banyak yang sudah tidak laik jalan.
“Kedepannya kami akan terus menertibkan, sampai angkot tertib,” imbuhnya.
Menurut Yaffies, pembatasan jumlah angkot sesuai kajian tahun 2022 idealnya hanya 1.012 angkot di Kota Bogor.
“Dan sebetulnya demand-nya berapa kebutuhan masyarakat pada angkot ini. Kami misinya angkutan penumpang umum itu di jalur utama, ya angkutan massal,” katanya.
Sementara Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban pada Dishub Kota Bogor, Ridwan menambahkan, untuk setiap bulan ada operasi terpadu dan kegiatan penertiban 12 kali dalam satu bulan.
Namun untuk secara mobile penertiban dilakukan setiap hari, karena menjadi atensi dari pimpinan terkait kendaraan yang tidak laik jalan.
“Kami lakukan penertiban memeriksa surat-surat kendaraan angkot. Kalau kosong surat-surat kendaraannya kami bawa ke kantor. Tetapi kalau masih layak beroperasional dan salah satu surat masih berlaku kami lakukan penilangan saja. Yang melakukan penilangan itu PPNS Kota Bogor,” ujarnya.
Ia mengatakan, kegiatan ini sampai akhir tahun terus dilakukan secara rutin. Adapun lokasi penertiban, di antaranya Jembatan Merah, Jalan Ir H. Djuanda, Jalan Pajajaran depan Bale Binarum, serta Jalan Asem dekat Bajawa Cafe.
Namun demikian, pihaknya tidak selamanya menemukan pelanggaran di lapangan, terkadang lima ataupun tidak ada sama sekali.
“Tetapi jangan tertipu dengan kendaraan angkot yang rapih, saat dicek tidak ada surat-suratnya,” ujarnya. (Ris)