Bogor24Update – Konflik lahan antara warga dan perusahaan di Kampung Kawungluwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, terus bergulir hingga kini.
Hal itu diakibatkan adanya saling klaim penguasaan fisik antara penggarap dengan PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS) terhadap tanah seluas kurang lebih 40 hektar yang berlokasi di Kampung Kawungluwuk.
Teranyar, Kuasa hukum para penggarap dari Kantor Hukum Sembilan Bintang Rd. Anggi Triana Ismail dipanggil oleh Istana Negara Kepresidenan RI pada 8 November 2023, untuk menjelaskan permasalahan yang tengah dihadapi kliennya.
Kuasa hukum penggarap lahan pada akhirnya menghadap Istana Negara Kepresidenan RI melalui Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden.
Dalam pertemuan, kuasa hukum penggarap lahan mempresentasikan semua permasalahan yang terjadi dan mengemukakan harapan-harapannya kepada Deputi V KSP atas prahara lahan Cijeruk antara para penggarap dengan PT. BSS.
“Pembahasan dalam pertemuan tersebut di antaranya mengenai fakta-fakta hukum, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan saat ini, riwayat penguasaan tanah serta persoalan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. BSS terhadap klien kami,” ungkap Anggi dalam keterangannya, Kamis, 9 November 2023.
Dia menambahkan, apalagi pemerintah saat ini sedang fokus kepada persoalan pertanahan, di mana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan dalam konferensi persnya secara formal yang dimuat salah satu media online, bahwa beliau bakal mencabut sertifikat hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) terlantar.
Disatu sisi, lanjut Anggi, tentang reforma agraria sebagaimana Peraturan Presiden RI Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang mana reformasi agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.
“Kami bersyukur atas aduan dan permohonan perlindungan hukum nomor 341/SBLO/Mhn/VIII/2023 yang telah kami sampaikan sejak akhir Agustus, mendapat respon cepat dan positif,” ucapnya.
Pihaknya juga mendesak agar terkait status tanah yang terindikasi terlantar PT. BSS juga dapat secepatnya dilaksanakan oleh pihak kementerian terkait.
“Alhamdulillah pihak KSP akan secepatnya menyikapi persoalan ini dengan serius dan tegas,” tutup Anggi.