Bogor24Update – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota membongkar industri rumahan cairan untuk tembakau sintetis yang berada di Palmerah, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial Y (47) dan A (22) berikut dengan barang bukti.
Kepolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari tiga tersangka yang diamankan Satresnarkoba.
Ketiga tersangka berinisial DA (25), DFF (23), dan FE (24) diamankan petugas saat melakukan transaksi tembakau sintetis di Taman Kencana, Kota Bogor.
“Awalnya dari tiga orang yang diamankan, kemudian kami kembangkan ke home industry yang ada di Palmerah, Jakarta Barat,” ungkap Bismo saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat, 24 November 2023.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, sambungnya, selain berhasil mengamankan Y dan A, petugas juga mengamankan barang bukti berupa cairan kimia untuk campuran tembakau sintetis.
“Dari tersangka berhasil diamankan berbagai bahan dasar untuk campuran tembakau sintetis. Diantaranya ada 2 botol aceton, 1 botol acs chloroform, 2 botol plastik bibit adonan narkotika jenis sintetis,” urainya.
Selain itu, petugas menyita barang bukti lain berupa peralatan yang digunakan untuk meracik bahan-bahan tersebut menjadi cairan sintetis. Bahkan, petugas juga mendapati cairan sintetis yang siap edar yang dikemas dalam sejumlah botol spray.
“Satu botol ukuran 5 mililiter itu dijual 1,2 juta rupiah, dan yang ukuran 10 mililiter bisa sampai 2 juta rupiah,” tandas Bismo.
Kasatresnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra menambahkan, dalam kasus ini ada tiga tersangka dengan dua tersangka diamankan di Jakarta dan satunya di Kota Bogor.
Para tersangka ini memproduksi cairan sintetis sebagai bahan campuran tembakau sehingga menjadi tembakau sintetis.
“Jadi ini bukan bahan jadi. Bahan ini nanti dicampurkan dengan tembakau sehingga tembakau itu menjadi tembakau sintetis,” jelas Eka.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tutur Eka, para tersangka mengaku baru tiga bulan menjalankan bisnis haram tersebut dan mengedarkannya secara online dengan transaksi sistem tempel.
“Ini (cairan sintetis) dijual bukan kepada konsumen langsung, tapi mereka yang meracik kembali (menjadi tembakau sintetis) atau konsumen yang memang sudah tahu komposisi penggunaannya. Karena dalam botol 5 mililiter bisa menjadi 10-20 gram tembakau sintetis,” paparnya.
Eka menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengetahui pemasok dari bahan-bahan cairan kimia tersebut.
“Para tersangka ini mendapatkan bahan-bahan itu dikirim dan dikirimnya secara sistem tempel. Untuk pengirimnya sedang kami dalami, dan ada satu orang juga yang sedang kami buru,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.