Bogor24Update – Perkara sengketa tanah antara ahli waris Tb. A Basuni dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor rupanya terus bergulir hingga kini.
Teranyar, ahli waris Tb. A. Basuni melalui kuasa hukumnya mengadukan Pemkot Bogor c.q. BPKAD c.q. PD. Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor ke Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI).
Hal itu dilakukan oleh ahli waris sebagai upaya hukum lanjutan dalam mempertahankan hak atas tanah yang telah diklaim sebagai tanah milik aset Pemkot Bogor melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Dalam surat pengaduan nomor 424/SBLO/Srt.Adn/XI/2023 dan surat aduan nomor 425/SBLO/Srt. Adn/XI/2023 yang ditujukan ke BPK RI dan BPKP RI menyampaikan dugaan pembuatan yang bersifat melanggar hukum (straftbaar feit) atas perolehan dan mekanisme pencatatan aset yang diduga menyalahi aturan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim kuasa hukum ahli waris Tb. A. Basuni dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Rudi Mulyana menyampaikan bahwa faktanya dasar dari pencatatan aset oleh Pemkot Bogor melalui BKAD tidak didasarkan pada dokumen sebagai sumber perolehan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai dasar perolehan aset.
Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Rudi menambahkan, bahwa pelaksanaan inventarisasi dan termasuk penyertaan modal kepada PD. Pasar Pakuan Jaya yang dilakukan Pemkot Bogor pada tahun 2003 diduga tidak menjalankan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 54 Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 juncto Pasal 28, 37, 41, 47, dan 49 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
“Atas dasar temuan dan kejanggalan serta fakta-fakta yang telah kami peroleh, akhirnya kami sampaikan ke BPK dan BPKP RI melalui aduan tersebut, upaya tersebut dilakukan agar memberikan rasa keadilan kepada klien kami sebagai ahli waris Tb. A Basuni, yang mana tanpa ada konfirmasi dan sepengetahuannya diklaim sebagai tanah aset Pemkot Bogor,” katanya dalam keterangannya, Selasa, 28 November 2023.
Untuk ini, pihaknya sebagai kuasa hukum ahli waris akan terus mengawal perkara tersebut sampai di mana kliennya mendapatkan keadilan.
“Dan Pemkot Bogor agar belajar menghargai sejarah dan menghormati pejuang kemerdekaan Republik Indonesia asal Bogor Bapak Kapten Tubagus A. Basuni,” tandas Rudi.