Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Olahraga
  • Persikabo Corner
  • Hiburan
Home Bogor24update

Tersangka Polisi Tembak Polisi Dihukum 10 Tahun, Kuasa Hukum Korban Tidak Puas

Reporter : Abilly Muhamad

Redaksi by Redaksi
7 Mei 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Tersangka Polisi Tembak Polisi Dihukum 10 Tahun, Kuasa Hukum Korban Tidak Puas

Pembacaan putusan terdakwa polisi tembak polisi di PN Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor (Abilly Muhamad)

Bogor24Update – Kasus polisi menembak polisi yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco atau IDF tewas, di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Minggu, 23 Juli 2023 telah mencapai titik akhir.

Terdakwa IMS, pelaku penembakan tersebut dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, sementara IGD, pemilik senjata, dihukum 8 tahun penjara.

Putusan tersebut telah dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Kelas IA Cibinong, Yudhistira pada Senin 5 Mei 2024.

BACA JUGA :

Kebakaran Pondok Pesantren di Jasinga, Kerugian Capai Rp100 Juta

Kebakaran Pondok Pesantren di Jasinga, Kerugian Capai Rp100 Juta

11 Juli 2026
Polisi Amankan 1.134 Botol Miras Ilegal dan Penjual di Ciseeng

Polisi Amankan 1.134 Botol Miras Ilegal dan Penjual di Ciseeng

11 Juli 2026
Diduga Gegara Bakar Ban, Lahan Bambu di Cileungsi Terbakar 

Diduga Gegara Bakar Ban, Lahan Bambu di Cileungsi Terbakar 

11 Juli 2026
Pemkot Bogor Siapkan Jalan Tembus R2 Utara ke Kaumsari

Pemkot Bogor Siapkan Jalan Tembus R2 Utara ke Kaumsari

10 Juli 2026

Dalam pembacaannya, dia menyatakan bahwa pelaku pembunuhan yang merenggut nyawa Bripda Ignatius Dwi Frisco akan menjalani hukuman penjara selama 10 tahun dan membayar restitusi sebesar Rp141 juta.

“Menyatakan terdakwa Ifan Muhammad Saifoulah (IMS) terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ungkap Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Yudhistira.

Selanjutnya, pembacaan putusan kedua terhadap terdakwa Ikbal Gilang Dewangga atau IGD, hakim menyatakan bahwa pemilik senjata dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

“Menyatakan telah terbukti secara sah, meyakinkan, melakukan tindak pidana memilih dan menguasai senjata api sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” jelasnya.

Namun usai pembacaan putusan tersebut, kuasa hukum korban, Jelani Christo, menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 10 dan 8 tahun kepada para pelaku.

“Oleh sebab itu, sebenarnya tidak perlu dihukum serendah-rendahnya. Kami sudah meminta kepada polres waktu itu untuk mendakwa dengan pasal 340 pembunuhan berencana, namun saat ini hanya dimasukkan pasal 338. Saya pikir itu aneh sekali, karena membunuh nyawa orang seharusnya tidak dianggap enteng,” paparnya.

Menurutnya, saat kejadian, pelaku belum dalam kondisi mabuk dan menyadari tindakannya. Setelah menembak, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan mencuci pakaian dan memasukkannya ke dalam plastik serta hendak melarikan diri.

“Di situlah kita melihat ada upaya untuk menyembunyikan bukti dan mengatakan bahwa korban ini bunuh diri. Ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan pembelaan diri. Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa pelaku seharusnya dihukum dengan tegas,” katanya.

Sebelumnya dia Jelani mendesak kedua terdakwa yang terlibat dalam peristiwa polisi tembak polisi yang menewaskan kliennya, dihukum setimpal.

Jelani menyebut bahwa apa yang dilakukan dua terdakwa yakni Ifan Muhammad Saifoulah (IMS) dan Iqbal Gilang Dewangga (IGD) terhadap kliennya di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor pada 23 Juli 2023 merupakan tindakan yang sengaja dilakukan atau pembunuhan berencana.

“Bahwa pembunuhan yang seperti ini yang dibilang ada kelalaian dan tidak sengaja, kami menolak itu. Sebab apa yang dilakukan pelaku adalah pembunuhan berencana,” tegas Jelani usai keluar dari Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis 4 Januari 2024.

Secara singkatnya, Jelani menjelaskan, dugaan pembunuhan berencana tersebut menguat pada saat Bripda IDF datang ke salah satu kamar di rusun tersebut.

Saat itu, kata dia, posisinya di dalam kamar sudah ada kedua terdakwa yang salah satunya memegang senjata api.

“Terus sebelum Ignatius datang senjata api itu sudah diisi (peluru) dan dikokang. Kemudian ditembakan dengan jarak dekat kurang lebih 1 meter,” jelas Jelani.

Selain itu, lanjutnya, terdakwa melakukan hal tersebut dalam keadaan sadar. Mulai dari eksekusi korban, mencuci baju yang berlumuran darah lalu dimasukan ke plastik yang akan dibuang lalu melarikan diri. Meski sebelumnya keduanya diketahui menenggak minuman keras.

“Orang masih keadaan sadar bahkan minum baru satu botol dia beli dua botol. Saya pikir ini tidak boleh terjadi lagi, karena ini akibatnya ketika tidak ditindak tegas bisa terjadi Ignatius-Ignatius lain nanti,” tuturnya.

Atas kejadian itu, Jelani berharap, kedua terdakwa diberikan hukuman setimpal dengan apa yang diperbuatnya.

“Ya (pasal) 340 (soal pembunuhan berencana) itu kita minta jaksa dan penyidik untuk dimasukan, bahwa ini pembunuhan berencana,” tegasnya.(*)

Tags: bogor24updateBripda IDF Tewaskabupaten bogorPN Kelas IA CibinongPolisi Tembak polisiRusun Polri Cikeas
SendShare3Tweet2ShareShareSend
Previous Post

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 8 Mei 2024

Next Post

Jadwal SIM Keliling Rabu 8 Mei 2024 di Kota Bogor

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kebakaran Pondok Pesantren di Jasinga, Kerugian Capai Rp100 Juta
Bogor24update

Kebakaran Pondok Pesantren di Jasinga, Kerugian Capai Rp100 Juta

11 Juli 2026
Polisi Amankan 1.134 Botol Miras Ilegal dan Penjual di Ciseeng
Bogor24update

Polisi Amankan 1.134 Botol Miras Ilegal dan Penjual di Ciseeng

11 Juli 2026
Diduga Gegara Bakar Ban, Lahan Bambu di Cileungsi Terbakar 
Bogor24update

Diduga Gegara Bakar Ban, Lahan Bambu di Cileungsi Terbakar 

11 Juli 2026
Pemkot Bogor Siapkan Jalan Tembus R2 Utara ke Kaumsari
Bogor24update

Pemkot Bogor Siapkan Jalan Tembus R2 Utara ke Kaumsari

10 Juli 2026
Kemarau Diprediksi hingga Oktober, Warga Bogor Diminta Hemat Air
Bogor24update

Sebulan Kemarau, 10 Kecamatan di Kabupaten Bogor Dilanda Krisis Air Bersih

10 Juli 2026
Podcast KPU, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Masyarakat Perkuat Partisipasi Politik dan Demokrasi yang Berkualitas
Bogor24update

Podcast KPU, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Masyarakat Perkuat Partisipasi Politik dan Demokrasi yang Berkualitas

10 Juli 2026
Next Post
SIM Keliling Bogor

Jadwal SIM Keliling Rabu 8 Mei 2024 di Kota Bogor

Demokrat Belum Figur Calon Internal, Kursi Bakal Calon Bupati Bogor Diisi Orang Lain

Demokrat Belum Figur Calon Internal, Kursi Bakal Calon Bupati Bogor Diisi Orang Lain

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Siap-siap Ribuan Massa kepung Balai Kota, Posko Logistik Aksi 2.6.26 Dibuka, Forum RT/RW Kota Sukabumi

Siap-siap Ribuan Massa kepung Balai Kota, Posko Logistik Aksi 2.6.26 Dibuka, Forum RT/RW Kota Sukabumi

1 Juni 2026
Pemkab Bogor Bakal Kerahkan Ikan Endemik untuk Basmi Sapu-Sapu

Pemkab Bogor Bakal Kerahkan Ikan Endemik untuk Basmi Sapu-Sapu

9 Mei 2026
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

17 Desember 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023

EDITOR'S PICK

Operasi Patuh Lodaya di Sentul, Dua Pelajar Diamankan Gegara Bawa Ciu

Operasi Patuh Lodaya di Sentul, Dua Pelajar Diamankan Gegara Bawa Ciu

15 Juli 2024
Kota Bogor Miliki Regulasi Pemajuan Kebudayaan Daerah

Kota Bogor Miliki Regulasi Pemajuan Kebudayaan Daerah

13 Juni 2023
563 Warga Kabupaten Bogor Terserang DBD, 6 Meninggal Dunia 

563 Warga Kabupaten Bogor Terserang DBD, 6 Meninggal Dunia 

12 Maret 2024
Saat Polwan Kota Bogor Mengajar Ngaji Anak-anak TPA Zulfa Noor 

Saat Polwan Kota Bogor Mengajar Ngaji Anak-anak TPA Zulfa Noor 

16 Maret 2024

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In