Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menertibkan 331 bangunan liar yang diduduki para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak, Senin, 24 Juni 2024.
“Hari ini kita melakukan penataan (kawasan Puncak) dengan melakukan penataan (penertiban) kurang lebih 331 bangunan liar,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid di lokasi.
Cecep menyebut penertiban itu sebelumnya telah diinformasikan kepada para PKL dengan surat edaran.
Dalam edaran itu, kata dia, para PKL diminta untuk mengosongkan dan membersihkan lapak dagangannya sekitar tujuh hari sebelum dilakukan penertiban.
“Tapi sampai tadi dan juga malam mereka tidak melakukan itu (pengosongan). Makannya kami bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri termasuk unsur yang lain melakukan penindakan terhadap mereka yang melakukan perlawanan khususnya hari ini,” jelasnya.
Cecep juga mengklaim bahwa penertiban itu sudah dilakukan sosialisasi kepada para pedagang, dan pedagang menyetujui untuk di pindahkan ke Rest Area Gunung Mas Puncak yang sudah disediakan. Namun, bangunan liar tetap berdiri.
“Pada tahun sebelumnya para pedagang ini sudah minta relokasi disiapkan oleh pemerintah, sekarang ketika tempat sudah disiapkan berupa rest area tapi alasan tempat relokasi diambil tapi bangunan tetep ini tidak dibongkar, kan ironis,” paparnya.
Untuk itu, kata dia, berdasarkan perda yang ada tentang bangunan liar, bangunan tanpa izin dilakukan penataan saat ini.
Sementara berdasarkan pantauan di lokasi, penertiban PKL ini berjalan panas. Petugas dan para pedagang terlibat aksi dorong. (*)