Bogor24Update – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor lakukan pemusnahan ribuan barang ilegal di halaman kantornya, Kamis 6 Februari 2025.
Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap inkrah periode November 2024 hingga 5 Januari 2025.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah mengatakan bahwa pemusnahan itu meliputi barang bukti perkara dari orang dan harta benda keamanan negara dan ketentuan umum, narkoba dan perkara cukai.
“Kalo untuk narkotika jenis sabu itu berjumlah 414,73 gram bruto, ganja 997,2021 gram bruto, tembakau sintetis 876,126 gram bruto,” ujar Rinaldy kepada wartawan.
Kemudian, lanjutnya, ada juga pemusnahan rokok tanpa cukai dengan jumlah 2.019 slop, senjata tajam enam buah, senjata satu buah, dan peluru senjata api aktif kaliber 38 total tiga buah.