Bogor24Update – Sembilan preman berkedok mata elang atau Matel yang berkeliaran di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor ditangkap polisi.
Dari sembilan pelaku tersebut, sebanyak 108 sepeda motor dan satu unit mobil hasil rampasan diamankan.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa penindakan itu dilakukan usai menerima lima laporan aksi matel dari masyarakat yang menjadi korban sejak awal April 2025.
“Total sepeda motor yang kami amankan ada 108 sepeda motor dengan Polres Bogor 82 unit dan Polresta Bogor Kota 26 unit serta satu kendaraan roda empat,” ungkap Rio dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Jumat 9 Mei 2025.
Rio menyebutkan bahwa penindakan terhadap preman pelaku matel ini dilakukan secara kolaborasi.
“Preman berkedok matel ini berjumlah 9 orang yang kami aman tangkap dan tahan untuk diproses di penyidikan hingga pengadilan,” terangnya.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal berlapis dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.
“Pasal 335, Pasal 368, Pasal 363, Pasal 372, Pasal 378, Pasal 480, dan Pasal 481 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.(*)