Bogor24Update – Kasus perceraian yang diakibatkan karena judi online memantik perhatian Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto.
Rudy menyebut kasus perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Kabupaten Bogor itu adalah bukti nyata bahayanya judi online untuk masyarakat.
“Kita mengimbau bukan karena kita ingin masyarakat yang terjerat jadi online diproses hukum, tapi karena kita peduli, jangan sampai keluarga yang menjadi korban,” kata Rudy, Jumat 28 Juni 2024.
Berdasarkan data PA Cibinong, ada sebanyak 2.794 kasus penceraian yang terjadi di Kabupaten Bogor sepanjang triwulan kedua tahun 2024. Dimana, di antaranya diakibatkan judi online.
Rudy menyebut kasus-kasus itu terjadi akibat perilaku yang mulai berubah dari seseorang. Sebab, bagi orang yang sudah kecanduan judi online, maka akan sangat sulit bisa berbaur dengan orang terdekat hingga tak jarang berujung kekerasan dan perpisahan.
“Maka khususnya masyarakat Kabupaten Bogor, dan tadi yang terindikasi atau ikut dalam judi online pikirkan keluarga masing-masing, berikan yang terbaik,” tegas Rudy.
Sekedar informasi, Kabupaten Bogor menduduki posisi ketiga nasional dalam kasus judi online dengan perputaran uang mencapai Rp567 miliar. (*)