Bogor24Update – Dua pemuda di Kota Bogor berinisial S.W alias R (28) dan G.R alias E (26), ditangkap polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MAL.
“Pelaku ditangkap pada Sabtu, 16 Agustus 2025, pukul 06.30 WIB di sebuah kost di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara,” kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Selain kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa senjata airsoftgun jenis Colt Defender Series 90 dan 10 butir gotri.
“Kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap pelaku,” ujarnya.
Eko menjelaskan, aksi penganiayaan ini terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025, pukul 00.05 WIB di pinggir jalan raya dekat JNT Expres 99, RT01/13, Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara.
Pada saat itu pelaku menggunakan senjata airsoftgun jenis Colt Defender Series 90 untuk menembak korban lebih dari 4 kali, mengenai punggung dan kaki kanan serta kiri hingga menyebabkan luka.
Adapun motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut adalah karena dendam lama yang berakar dari masa sekolah.
“Salah satu pelaku merasa tersinggung karena korban pernah meludahi pelaku saat masih bersekolah. Dendam tersebut kemudian meledak menjadi aksi penganiayaan terhadap korban,” katanya.
Ia menegaskan penganiayaan tersebut dapat dihindari jika pelaku dapat mengelola emosi dan menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih baik.
Dengan penangkapan pelaku, polisi berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Bogor.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih baik.
“Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bogor,” tandasnya. (*)