Bogor24Update – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menghentikan sementara aktivitas perumahan di wilayah Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor pasca bencana pergeseran tanah di wilayah tersebut.
“Kami sudah menghentikan sementara beberapa titik lokasi bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait yang hari ini ada di Sukamakmur,” ujar Rudy usai meninjau lokasi, Selasa 3 Februari 2026.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, lanjut Rudy, tegas tidak akan memberikan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi bangunan yang berdiri di tanah kavling.
Larangan itu dilakukan agar tidak terjadinya kerusakan pada sisi lingkungan.
Saat ini, kata Rudy, Pemkab Bogor pun tengah melakukan inventarisir terkait jumlah pembangunan yang berdiri di tanah kavling.
“Kami tidak mengeluarkan satupun perizinan untuk tanah kavling, maka kami berkolaborasi dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk melihat secara langsung menginventarisir bersama-sama,” jelasnya.
Pasalnya, lanjut dia, peristiwa pergeseran tanah yang terjadi beberapa waktu lalu di kawasan Sukamakmur dipicu oleh tanah kavling.
“Tanah ini kan bergeser ada sebab dan akibat, maka selama 2-3 hari kemarin kami melihat ada yang terindentifikasi menjadi pemicu pergeseran tanah,” tuturnya.
Rudy menyebut, Pemkab Bogor sangat terbuka bagi investor manapun untuk berinvestasi di Kabupaten Bogor.
Namun, dengan catatan, perlu mengikuti izin dan peraturan yang sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Keselamatan masyarakat yang utama, aspek lingkungan harus jadi prioritas utama. Kita tidak ingin ada pembangunan-pembangunan yang berdampak terhadap lingkungan,” pungkasnya.(***)






















