Bogor24Update – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah tegas terkait permasalahan internal di tubuh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Permasalahan tersebut menyangkut dugaan adanya atasan yang menjaminkan Surat Keputusan (SK) anggotanya untuk kepentingan tertentu.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa Pemkot telah mengambil langkah dengan menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan pendalaman.
“Saya sudah memerintahkan dan menginstruksikan kepada Inspektorat untuk mendalami,” ujar Dedie Rachim kepada awak media, Selasa, 14 April 2026.
Ia menjelaskan terkait sistem penggajian di lingkungan Pemkot Bogor. Menurutnya, tidak benar jika penggajian tidak dilaksanakan.
“Jadi tidak benar bahwa penggajian itu tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bogor. Mekanisme penggajian dan lain sebagainya sudah terlaksana dengan baik,” jelasnya.
“Akan tetapi namanya orang punya kebutuhan, kemudian juga mereka berutang kepada bank, itu hal yang biasa.
Hanya mungkin ada mekanisme yang salah, jadi dikelolanya oleh atasannya,” sambung Dedie.
Pemkot Bogor memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kita sudah memberikan catatan. Yang bersangkutan akan kita berikan sanksi dan tentu harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan kepada anak buahnya,” tegas Dedie Rachim.
Sedangkan jenis sanksi yang akan dijatuhkan, apakah berupa pemecatan atau demosi, ia menjelaskan arahnya pada hukuman disiplin tingkat tinggi.
“Rekomendasi pelanggaran berat, itu nanti ada beberapa alternatif ya,” tutupnya. (*)





















