Bogor24Update – Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat diusulkan dalam Rapat Paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Rabu 6 Mei 2026.
“DPRD Kabupaten Bogor tadi yang menyampaikan usulan prakarsa Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” ujar Bupati Bogor, Rudy Susmanto kepada wartawan.
Rudy menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor saat ini masih membahas kaitan Perda tersebut.
Musabab, tambah dia, wilayah Kabupaten Bogor memiliki akulturasi budaya seperti Sunda hingga Betawi.
“Kabupaten Bogor cukup beragam karakteristiknya berwarna-warni dari wilayah barat, utara, selatan, timur, hingga tengah,” ucapnya.
Selain itu, kata Rudy, Kabupaten Bogor juga memiliki berbagai macam adat seperti festival kuluwung yang tiap tahunnya di kawasan Jonggol.
“Kita merupakan salah satu kabupaten terluas di Indonesia dengan jumlah penduduk terbanyak. Maka, kita jadikan Kabupaten Bogor ini jadi istimewa untuk kita kembangkan dan tindaklanjuti bersama-sama,” pungkasnya.(*)






















