Sukabumi24update — Komisi II DPRD Kota Sukabumi menyoroti belum optimalnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya pajak restoran dan rumah makan.
Pajak 10 persen yang dibayarkan masyarakat saat makan dinilai belum tentu seluruhnya masuk ke kas daerah.
Sorotan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Gerindra, Melan Maulana, usai rapat kerja bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Jumat malam, 8 Mei 2026.
Menurut Melan, potensi PAD Kota Sukabumi sebenarnya masih sangat besar jika pengawasan dan pengelolaan pajak dilakukan lebih maksimal.
Ia menilai perlu ada pendalaman terhadap kemungkinan kebocoran penerimaan pajak restoran.
“Hari ini kita dari Komisi II DPRD Kota Sukabumi melaksanakan rapat kerja rutin sebagai bentuk evaluasi pencapaian realisasi program tahun 2026. Sekaligus memastikan apa yang direncanakan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Melan.
Dalam pembahasan rapat, sektor pajak rumah makan menjadi perhatian utama. Sebab, masyarakat selama ini telah membayar PBJT sebesar 10 persen setiap melakukan transaksi di restoran maupun rumah makan.
“Sebetulnya banyak hal yang menjadi PR kita semua, baik legislatif maupun eksekutif. Yang paling kita soroti adalah pajak rumah makan. Masyarakat Kota Sukabumi, termasuk saya sendiri, ketika makan di restoran itu membayar pajak PBJT 10 persen untuk daerah,” katanya.
Melan mempertanyakan apakah pajak yang sudah dibayarkan masyarakat benar-benar disetorkan seluruhnya ke pemerintah daerah oleh para wajib pajak.
“Jangan sampai masyarakat kita yang tanpa menawar membayar pajak 10 persen saat makan, tapi pajak itu tidak diserahkan ke pemerintah oleh wajib pajak. Nah ini yang perlu kita dalami dan monitoring bersama,” tegasnya.
Meski belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyimpangan, pihaknya melihat adanya peluang kebocoran PAD yang perlu segera diantisipasi.
“Kalau laporannya sih belum ada secara langsung. Tapi kita melihat ada peluang-peluang di mana PAD itu sebenarnya bisa naik. Kalau ini dibiarkan, sebetulnya terjadi kebocoran yang merugikan masyarakat Kota Sukabumi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pajak yang dibayarkan masyarakat seharusnya kembali kepada publik dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan. Karena itu, sistem pengawasan pemungutan PBJT dinilai perlu diperkuat.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Kota Sukabumi juga mendorong seluruh aparatur pemerintah agar lebih serius menggali potensi PAD yang selama ini belum tergarap optimal.
“Ternyata setelah kita kupas data yang ada, memang banyak potensi yang kurang bisa dimaksimalkan. Entah karena kesalahan teknis atau kesalahan lainnya, itu yang harus kita dalami,” katanya.
Berdasarkan hitungan sementara DPRD, optimalisasi sektor PBJT berpotensi menambah PAD Kota Sukabumi hingga sekitar Rp80 miliar per tahun.
“Kalau hitungan kami sementara, kurang lebih kita bisa memaksimalkan potensi hingga Rp80 miliar setahun. Itu bukan angka kecil. Kalau Rp80 miliar dipakai untuk pembangunan Kota Sukabumi tentu sangat lumayan,” pungkasnya. (*)






















