Bogor24Update – Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Prof.Yusman Syaukat, turut menyoroti kebijakan Pemkab Bogor dalam menaikkan tarif pajak air tanah (PAT).
Yusman menilai, kebijakan Pemkab Bogor kurang tepat dilakukan di tengah kondisi usaha yang saat ini lesu.
Bahkan, kata dia, tidak sedikit pelaku usaha yang beroperasi di bawah kapasitas normal, melakukan efisiensi, hingga menempatkan opsi pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Jadi, kalau pemerintah daerah mau menaikkan tarif pajak air tanah itu, ya sebaiknya jangan sekarang-sekarang ini di mana kondisi industri lagi dalam keadaan terpukul. Itu momen yang kurang tepat menurut saya,” kata Yusman dalam keterangannya, Minggu 21 Juni 2026.
Yusman menyebutkan, Industri di Kabupaten Bogor masih sangat banyak yang bergantung pada air tanah sebagai untuk membantu proses pengolahan produknya.
Namun, tingginya PAT membuat para pelaku usaha sedikit “ngerem” agar biaya produksi tidak membengkak.
Apalagi, lanjut Yusman, kenaikan PAT di Kabupaten Bogor terlampau tinggi. Dimana berdasarkan Peraturan Bupati Bogor (Perbup) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Nilai Perolehan Air Tanah, kenaikannya mencapai 120 persen menjadi Rp3.300 per meter kubik dari harga sebelumnya Rp1.500 per meter kubik.
“Kondisi ini akan menambah beban pengusaha. Terlebih, mereka juga sudah sangat terbebani oleh masalah kenaikan bahan baku, kenaikan upah para pekerja, daya beli yang menurun, dan lain-lain,” bebernya.
Baca Juga : Kadin Kabupaten Bogor Minta Stimulus Pajak Air Tanah
Yusman memperkirakan kenaikan PAT yang tinggi tersebut akan mengurangi daya saing produk yang ada di sana. Karena otomatis akan mempengaruhi harga-harga akibat biaya pokok produksi yang sangat tinggi.
“Dampaknya nanti industri-industri di sana banyak yang tutup dan terjadi PHK besar-besaran, yang ujung-ujungnya merugikan pemerintah daerahnya juga. Jika itu terjadi, yang ada penerimaan daerahnya malah turun bukannya bertambah,” jelasnya.
Kalaupun harus terpaksa untuk dinaikkan, menurut Yusman, kenaikan itu sebaiknya harus sesuai dengan kemampuan pengusahanya. Artinya, persentase kenaikannya tidak terlalu besar atau dilaksanakan secara bertahap.
“Sebab, para pengusaha itu sekarang sedang dihadapkan pada tekanan yang cukup berat, baik yang berasal dari global maupun dari kondisi ekonomi domestik yang sedang bergejolak saat ini,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Rizal Supari Abdul Hayi, meminta agar kenaikan PAT itu dilakukan secara bertahap.
Dia menilai waktu untuk menaikkan PAT itu kurang pas jika dilakukan pada saat situasi ekonomi global yang sulit saat ini.
Apalagi, pada Januari dan Februari 2026 lalu ada kenaikan upah karyawan, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan gas dari PGN.
Kemudian ditambah lagi harga plastik yang sangat mahal, dan aturan-aturan yang saat ini masih banyak yang belum jelas.
“Nah, akibatnya beban pengusaha itu kan menjadi sangat berat, dan semakin berat lagi jika harus menanggung kenaikan PAT ini,” ucapnya.
Apindo mengusulkan agar insentif fiskal yang diberikan Pemkab Bogor itu sebesar 50 persen di 2026, 40 persen 2027, 30 persen 2028, 20 persen 2029, dan 10 persen 2030.
“Kami yakin bahwa penerapan relaksasi secara bertahap ini dapat menjadi solusi yang berimbang antara kepentingan penerimaan daerah dan kemampuan dunia usaha, serta mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan di Kabupaten Bogor,” kata Rizal. (*)





















