Bogor24Update – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menjelaskan bahwa penyusunan Perwali tersebut melibatkan beberapa perangkat daerah dan instansi terkait, seperti dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta perangkat daerah yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Perwali tersebut, menurutnya, akan mengatur penguatan dalam upaya pencegahan, edukasi, dan konseling agar pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2021 dapat berjalan lebih optimal.
“Saat ini kami sedang menyusun Perwali turunan dari Perda Nomor 10 Tahun 2021, tentunya ini akan melibatkan beberapa perangkat daerah dan instansi terkait agar proses pencegahan, konseling, dan edukasi dapat berjalan optimal,” jelas Alma, Selasa, 21 Juli 2026.
Ia menargetkan proses penyusunan dan harmonisasi Perwali dapat segera dilakukan sehingga aturan tersebut dapat diundangkan pada akhir 2026.
“Kami upayakan dalam 14 hari ke depan sudah ada progres yang bisa disampaikan kepada publik, karena proses harmonisasi juga masuk dalam tahapan propemperkada, sesuai jadwalnya diharapkan tahun 2026 ini sudah bisa diundangkan,” katanya.
Dengan Perwali tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi Kota Bogor dalam memperkuat upaya pencegahan, edukasi, dan konseling bagi LGBTQ, sekaligus memastikan perlindungan optimal terhadap masyarakat dan anak.
Pemkot Bogor berharap aturan turunan tersebut dapat memperkuat sinergi lintas perangkat daerah dan instansi terkait dalam menjalankan upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual secara lebih terarah dan menjaga identitas Kota Bogor sebagai Kota HAM. (*)






















