Cianjur24update — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial F-M sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pemuda berinisial M-Z (19).
Korban diduga diperdaya dengan iming-iming pekerjaan sebelum akhirnya mengalami tindakan asusila di rumah pelaku.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, mengatakan, peristiwa bermula saat tersangka menghubungi korban dan menawarkan pekerjaan.
Korban kemudian diminta datang ke rumah pelaku dengan alasan menjalani pemeriksaan kesehatan (medical check-up/MCU) sebagai salah satu syarat untuk bekerja.
“Di mana pelaku menjanjikan pekerjaan terhadap korban. Kemudian diberi syarat yaitu salah satunya adanya medical check-up. Jadi medical check-up tersebut dilaksanakan di rumah pelaku. Jadi ada beberapa opsi yang dijanjikan oleh pelaku. Pertama jadi driver, kemudian dijanjikan juga PNS di salah satu instansi di Kabupaten Cianjur,” ujar Fajri, Senin 27 Juli 2026.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi di rumah tersangka di wilayah Gombong, Kabupaten Cianjur, pada hari Minggu sekitar pukul 10.00 WIB.
Dengan dalih pemeriksaan kesehatan sebagai syarat melamar kerja, tersangka meminta korban menanggalkan pakaiannya. Saat proses itulah diduga terjadi tindak pidana kekerasan seksual.
Polisi masih mendalami modus yang digunakan tersangka dalam memperdaya korban. Tawaran pekerjaan yang dijanjikan beragam, mulai dari menjadi sopir hingga diiming-imingi dapat menjadi ASN di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Hingga saat ini, polisi baru menerima satu laporan resmi dari korban. Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. (*)




















