Bogor24Update – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikan status penanganan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menjadi penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa kenaikan status menjadi penyidikan itu dilakukan usai adanya gelar perkara di tingkat pimpinan, pada Kamis malam, 20 Agustus 2026.
“Kegiatan KPK di wilayah Kabupaten Bogor dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, malam tadi sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat 21 Agustus 2026.
Baca Juga : Setelah Tepis Kabar OTT, KPK Naikkan Dugaan Perkara Pejabat Pemkab Bogor ke Penyidikan
Budi menjelaskan, kasus yang sedang ditangani KPK itu berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut pegawai di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
“Ini modusnya memang diduga terkait dengan penerimaan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan (Bappenda) Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Meski telah masuk ke tahap penyidikan, Budi mengakui bahwa KPK belum menetapkan adanya tersangka pada perkara tersebut.
Baca Juga : Tanggapi Kabar OTT, KPK Benarkan Ada Kegiatan di Kabupaten Bogor
Musabab, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan saat ini masih bersifat umum.
“Belum ada penetapan tersangka, belum ada kecukupan alat bukti untuk penetapan tersangka atau pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” pungkasnya.(*)





















