Bogor24Update – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai dugaan perkara yang menyeret sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Setelah menepis kabar soal adanya operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengaku telah melakukan gelar perkara di wilayah Bumi Tegar Beriman.
“Untuk kegiatan KPK di wilayah Kabupaten Bogor, bahwa dari rangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan, malam tadi (Kamis malam) sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 21 Agustus 2026.
Baca Juga : Tanggapi Kabar OTT, KPK Benarkan Ada Kegiatan di Kabupaten Bogor
Budi menjelaskan bahwa berdasarkan gelar perkara itu, pihaknya menaikkan status tersebut ke tahap penyidikan.
Akan tetapi, kata dia, KPK memutuskan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Artinya, tersangka akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
“Diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan. Namun saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” jelas Budi.
Baca Juga : Sejumlah Pejabat Pemkab Bogor Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Sekda : Masih Monitor
Adapun kegiatan penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor ini diduga terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan atau Bappenda Kabupaten Bogor.
Budi memastikan akan terus mendalami dugaan kasus di Kabupaten Bogor tersebut.
“Penyidik akan mendalami ya, untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan sehingga nanti akan ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” pungkasnya. (*)






















