SUKABUMI24UPDATE – Kasus penusukan seorang nelayan di kawasan Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Polisi menangkap seorang pria berinisial M yang diduga menyerang korban, Aep Saepudin, menggunakan senjata tajam.
Motif di balik aksi tersebut terbilang tidak biasa. Polisi mengungkap, penyerangan diduga dipicu dendam setelah pelaku meyakini korban telah mengirimkan santet atau guna-guna kepada dirinya. Keyakinan tersebut kemudian berkembang menjadi kebencian hingga berujung pada aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, dugaan tersebut merupakan keyakinan pelaku yang menjadi awal munculnya kebencian terhadap korban.“Adapun kronologis kejadian tersebut adalah berawal dari terlapor yang menganggap bahwa korban mengirimkan santet kepada pelaku, sehingga dari situ berawal munculnya kebencian terlapor kepada korban sampai dengan terjadinya penganiayaan tersebut,” ujar Dudi saat konferensi pers, Jumat (28/8/2026).
Peristiwa penusukan terjadi pada Rabu malam (26/8/2026). Saat itu, Aep Saepudin sedang beristirahat di pelataran dermaga setelah selesai melaut. Situasi berubah ketika M datang menghampiri korban. Pelaku kemudian diduga menyerang korban menggunakan sebilah golok berukuran kecil. Korban sempat berusaha membela diri. Namun, dari beberapa kali percobaan penyerangan, dua serangan di antaranya mengenai tubuh korban.“Saat itu beberapa kali terlapor mencoba melukai korban. Namun, dua kali tersebut yang memang mengenai badan korban,” kata Dudi.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian perut dan punggung. Aep kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD Palabuhanratu. Hingga Jumat (28/8/2026), kondisi korban dilaporkan telah sadar dan dapat berkomunikasi. Kasus tersebut sebelumnya sempat menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Salah satunya menyebut pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan atau ODGJ. Namun, polisi membantah dugaan tersebut berdasarkan pemeriksaan awal terhadap M. Dudi menegaskan, pelaku berada dalam kondisi normal dan masih mampu berkomunikasi dengan baik saat diperiksa penyidik.
“Sampai saat ini kita dapat memastikan bahwa terlapor dalam kondisi normal, tidak terganggu atau tidak dalam kondisi ODGJ. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terlapor dalam keadaan normal, biasa, karena masih bisa berkomunikasi dengan baik,” tegasnya.
Dengan demikian, proses hukum terhadap M tetap berjalan sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. M ditangkap penyidik Satreskrim Polres Sukabumi setelah kasus tersebut dilaporkan melalui laporan polisi nomor LP/501/VIII/2026. Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya sebilah golok kecil yang diduga digunakan dalam penyerangan serta pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun. Saat ini, Satreskrim Polres Sukabumi masih melengkapi proses penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa penusukan tersebut. Sementara itu, korban masih menjalani pemulihan setelah mendapatkan penanganan medis di RSUD Palabuhanratu.





















