SUKABUMI24UPDATE — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di wilayah Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kasus tersebut terungkap setelah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi melakukan penertiban kendaraan bermotor. Dalam kegiatan tersebut, polisi menemukan empat pengendara yang menggunakan SIM dengan ciri-ciri mencurigakan.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan koordinasi antara Satreskrim dan Satlantas Polres Sukabumi untuk memastikan keaslian dokumen. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati SIM yang digunakan para pengendara tersebut merupakan dokumen palsu. Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi pembuat SIM palsu tersebut.
Polisi akhirnya menangkap seorang pria berinisial AS yang diduga terlibat dalam pembuatan SIM palsu tersebut di wilayah Parungkuda. Saat dilakukan penggerebekan, AS tidak dapat berkutik. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya KTP, SIM palsu, komputer atau laptop, printer, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat dokumen tersebut.
Untuk memastikan keaslian SIM, penyidik berkoordinasi dengan Satlantas Polres Sukabumi. Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan secara langsung karakteristik SIM yang diamankan dengan SIM asli yang diterbitkan melalui Satpas Polres Sukabumi. Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi mengenai adanya pembuatan SIM yang dilakukan secara ilegal.
“Dari hasil pemeriksaan kami menemukan dokumen berupa SIM. Modusnya, pembuatan SIM ini berawal dari informasi dari temannya yang sama-sama membuat SIM tersebut. Pelaku kemudian menawarkan dengan tarif Rp500 ribu dan dalam waktu dua hari bisa terbit,” ujar Dudi.
Menurutnya, polisi mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi SIM palsu, termasuk laptop dan printer. Dari hasil pengembangan sementara, polisi juga menemukan empat korban atau pengguna SIM palsu yang berasal dari wilayah Sukabumi.
“Untuk sementara laptop, alat untuk mencetak dan alat lainnya, printer, kami amankan. Dari empat korban dari wilayah Sukabumi itu, SIM-nya palsu dan ada ciri-ciri yang sudah kami koordinasikan dengan Satuan Lalu Lintas,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan, SIM palsu tersebut ditawarkan kepada pemohon dengan tarif sekitar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per lembar. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pembuatan dan peredaran SIM palsu tersebut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Tim Redaksi Sukabumi24Update
Sumber: Polres Sukabumi





















