SUKABUMI24UPDATE — Tim gabungan Polres Sukabumi menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang di wilayah utara Kabupaten Sukabumi. Operasi yang berlangsung pada Sabtu (29/8/2026) malam tersebut dimulai sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam operasi itu, petugas menyita sebanyak 518 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek. Selain menyita ratusan botol miras, petugas juga mengungkap modus baru penjualan miras secara mobile menggunakan kendaraan roda empat. Penjual diduga berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pemantauan dan razia petugas.
Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, mengatakan operasi tersebut dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan Satreskrim, Satresnarkoba, serta Polsek jajaran.“Malam ini, sesuai dengan instruksi Bapak Kapolda dan perintah langsung dari Bapak Kapolres Sukabumi, kami jajaran gabungan Satreskrim dan Satnarkoba melakukan kegiatan Operasi Pekat dengan sasaran minuman keras dan obat-obatan,” tegas Agus.
Menurut Agus, ratusan botol minuman beralkohol tersebut diamankan dari sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi di wilayah Sukabumi Utara. Sedikitnya terdapat empat titik yang menjadi target razia, meliputi kawasan koridor Cibadak, Parungkuda hingga Cicurug.“Dari data dan hasil pengungkapan Operasi Pekat, didapat barang bukti sebanyak 518 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek. Semua ini didapat dari titik target razia,” ujarnya.
Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian petugas adalah penggunaan satu unit mobil minibus untuk menjual miras secara keliling. Kendaraan tersebut sebelumnya telah menjadi sasaran pemantauan tim di lapangan selama lebih dari satu pekan. Petugas kemudian melakukan penyergapan setelah mengetahui titik-titik yang kerap digunakan untuk transaksi.“Baru satu minggu ini kami memantau kendaraan tersebut. Alhamdulillah, hasil kecermatan anggota, kita sudah menemukan titik di mana yang bersangkutan sering melakukan penjualan miras,” kata Agus.
Ia menyebut pola penjualan berpindah-pindah lokasi menjadi salah satu cara yang digunakan pelaku untuk menghindari razia rutin.“Modus ini merupakan salah satu trik atau modus baru dalam menjual minuman keras di Sukabumi, sehingga mereka berupaya untuk mengelabui petugas,” tambahnya.
Polres Sukabumi memastikan kegiatan pemberantasan penyakit masyarakat akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Menurut Agus, seluruh Polsek jajaran diperintahkan untuk melaksanakan operasi secara rutin dengan sasaran peredaran miras maupun obat-obatan terlarang.“Sesuai dengan instruksi dari pimpinan, kita akan melaksanakan kegiatan ini setiap hari. Sesuai dengan perintah dari Bapak Kapolres, Polsek setiap hari wajib melaksanakan operasi dengan sasaran miras maupun obat-obatan terlarang,” jelasnya.
Terkait penanganan hukum terhadap para penjual miras yang terjaring, Agus mengatakan mereka sementara dikenakan ketentuan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Barang bukti dan para pelaku selanjutnya akan dilimpahkan untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Sukabumi juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi konsumsi minuman beralkohol karena dinilai dapat berdampak buruk terhadap kesehatan serta berpotensi memicu gangguan keamanan dan tindak kriminalitas. Polisi turut memperingatkan para penjual agar menghentikan aktivitas penjualan miras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Operasi Pekat, kata Agus, akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sukabumi.
Penulis: Tim Redaksi Sukabumi24Update
Sumber: Polres Sukabumi




















