Bogor24Update – Polres Bogor melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) untuk andil dalam penanganan kasus dugaan jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Kami meminta dari pihak Polda Jabar untuk mengasistensinya pelaksanaan gelar perkara itu dilakukan di Polda Jabar, maka dalam hal ini Direktorat Kriminal Khusus,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 4 September 2026.
Anggi menjelaskan, dilibatkannya tim Ditreskimsus Polda Jabar agar bisa segera menetapkan tersangka dari kasus tersebut.
Baca Juga : Pemkab Bogor Harap Polres Segera Tuntaskan Kasus Jual Beli Jabatan ASN
Musabab, lanjut dia, saat ini pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga belum adanya tersangka yang ditetapkan setelah beberapa waktu lalu telah menerima berkas pelimpahan dari Pemkab Bogor.
“Kita masih lakukan pendalaman-pendalaman, dengan artian gelar sudah dilakukan. Namun didalam gelar ada beberapa hal untuk kepentingan pembuktian yang harus dilakukan dan ditindaklanjuti, maka kita menindaklanjutinya dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian atau asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
“Ini menjadi satu hal yang perlu kecermatan dan kehati-hatian karena tentunya apa yang kita lakukan jangan sampai salah atau menzalimi (pihak terkait),” sambungnya.
Baca Juga : Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ASN di Kabupaten Bogor Naik ke Penyidikan
Meski begitu, Anggi menegaskan bahwa Polres Bogor berkomitmen dalam menuntaskan kasus tersebut secara transparan kepada publik.
“Saya sampaikan bahwa kami sangat-sangat berkomitmen dalam menuntaskan kasus ini, nanti siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka itu tentunya berdasarkan fakta-fakta yang ada dari forum gelar perkara yang digelar nantinya,” pungkasnya.(*)




















