Bogor24Update – Komisi III DPRD Kota Bogor, mendorong Pemerintah Kota Bogor agar penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek dilakukan secara bertahap.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Abdul Rosyid setelah pihaknya menerima aduan dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya PAC Tanah Sareal yang membawa perwakilan pengusaha dan pengemudi angkot di Kota Bogor, pada Jumat, 4 September 2026.
Kata Rosyid, para pengusaha dan pengemudi angkot mengeluhkan kebijakan pembatasan usia teknis angkot yang dinilai dapat merugikan mereka.
“Mereka mengeluhkan terkait Perwali Nomor 11 Tahun 2026, yaitu pembatasan usia angkot 20 tahun. Bagi mereka akan merugikan. Bahkan ada beberapa trayek ketika diberlakukan, hampir 90 persen angkot yang ada mungkin akan hilang,” ujarnya.
“Misalnya di Cimanggu dari 183 angkot kalau diberlakukan tinggal tujuh angkot kata mereka,” sambung Rosyid kepada wartawan.
Karena itu, para pengusaha dan pengemudi meminta DPRD Kota Bogor memediasi mereka dengan Pemerintah Kota Bogor agar kebijakan tersebut tidak langsung diberlakukan secara penuh.
“Mereka mengadu kepada kami untuk bisa di mediasi dengan pemerintah kota agar jangan langsung diberlakukan. Dan kami tadi pancing beberapa solusi ke depan bagaimana caranya agar proses ini dilakukan secara bertahap,” kata Rosyid.
Rosyid mengatakan bahwa pengurangan atau reduksi jumlah angkot memang diperlukan. Mereka juga menilai jumlah angkot di Kota Bogor saat ini sudah terlalu banyak.
“Reduksi memang tentu harus jalan karena di Bogor sudah terlalu banyak angkot. Teman-teman angkot pun merasakan sendiri ketika angkot terlalu banyak, penumpang yang ada sedikit, penghasilan juga berkurang. Bahkan ada yang mereka katakan sehari hanya mendapatkan 70 ribu rupiah penghasilan bersihnya tidak sebanding dengan yang dia keluarkan,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya juga mendorong agar proses ini dilakukan secara bertahap dan Pemerintah Kota Bogor bisa mengklasterkan angkot yang telah berusia 20 tahun.
“Kalau pun ada yang lebih dari 20 tahun, selama itu mungkin masih bisa tetap jalan, mungkin dapat dikasih tenggat waktu. Kalau 20 tahun telah dicek masih bisa jalan, mungkin masih bisa, entah itu enam bulan atau satu tahun,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, sejumlah pengusaha angkot disebut sudah terdampak proses reduksi. “Beberapa pengusaha sudah kena. Bahkan, ada kendaraan yang bangkunya telah dicopot, pelat nomor dilepas, hingga dikasih pilok silang di angkotnya. Mereka merasa kurang nyaman dan mereka menilai terlalu terburu-buru untuk memberlakukan itu,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Rosyid, mereka ada keinginan ketika reduksi berjalan pengemudi tersebut tidak bisa bekerja, Pemerintah Kota Bogor dapat mencarikan solusinya seperti apa.
“Pemerintah kota mungkin tidak hanya memberlakukan secara tegas pemberhentian angkot itu tetapi juga memberikan solusi, agar teman-teman pengemudi masih bisa bekerja,” ujarnya
Salah satu usulan yang disampaikan para pengusaha dan pengemudi adalah pemerintah dapat membantu mencarikan solusi terhadap angkot yang sudah berusia tua, termasuk kemungkinan membeli kendaraan tersebut dengan harga yang layak atau mencarikan pihak yang dapat membeli kendaraan untuk kemudian dijadikan modal usaha baru.
“Usulan solusinya, kalau memang angkot yang tua itu bisa dijual, bisa tidak dibeli dengan harga yang layak, atau mungkin dicarikan pembeli yang memang bisa dijadikan sebagai pengganti usaha ke depan. Atau mungkin dibuat DP peremajaan. Itu yang mereka usulkan salah satunya,” jelasnya.
Komisi III DPRD Kota Bogor berencana memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Perhubungan Kota Bogor, dalam pertemuan berikutnya.
“Kami mengusulkan agar kita bertahap, sabar untuk melakukan proses mediasi ini. Nanti di pertemuan selanjutnya kita mengundang juga Dishub untuk bisa disambungkan. Kalau Dishub punya kebijakan seperti ini, permintaan dari pengusaha dan pengemudi seperti ini, mana jalan tengahnya. Kami sudah minta kepada mereka bersurat lagi kepada kami,” pungkasnya. (*)





















