Sehingga, dalam ketidakpastian hukum saat ini, ia meminta pengertian para pengurus partai politik agar mampu bekerjasama untuk tidak sembarangan memasang alat peraga politik.
“Jadi sekali lagi ini kan hajat semua bacaleg atau parpol ya, jadi mohon bersabar. Pemerintah Kabupaten Bogor, dengan itu pak sekda sudah memerintahkan asisten dan waktu dekat akan mengadakan rapat kaitannya dengan teknis di lapangan seperti apa,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah mengatakan, bahwa dalam aturan, untuk penertiban baliho politik tersebut dilakukan ketika saat masa kampanye berlangsung.
“Kalo di aturan, untuk pemilu itu kan mulai di atur ketika tahapan kampanye berlangsung, jadi nanti akan ada tuh tempat yang boleh di mana berdasarkan SK KPU,” katanya.
Ia menjelaskan, bahwa untuk Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah dipasang sebelum waktunya, seharunya tindak dan tertibkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Ya itu jatohnya ke peraturan daerah, tempatnya boleh atau tidak disitu, yang di pasangin. Kalau udah tahapan kampanye mah ada (aturannya), kan sekarang belum masuk tahapan,” tandasnya.