Bogor24update – Polresta Bogor Kota menindak pengemudi mobil berinisial TM, warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi lantaran menghalangi mobil ambulans yang membawa pasien saat menuju rumah sakit.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, TM, WNA asal Arab Saudi ini telah melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami kenakan tilang dan sudah diberikan kepada pelanggar, juga sudah dibayar kepada kas negara,” kata Kombes Bismo, Rabu, 10 Mei 2023.
Ia menjelaskan, kejadian itu bermula ketika mobil ambulans yang sedang membawa pasien sesak napas melintas Jalan Dr. Semeru menuju RSUD Kota Bogor.
“Ambulans tersebut ada pendampingan dari motoris. Kemudian ambulans tersebut melengkapi dengan sirine, klakson dan rotator, jadi memberikan sinyal bahwa kondisi darurat, perlu pertolongan segera terhadap pasien,” ujarnya.
Di saat bersaman, sambung Kombes Bismo, mobil Avanza hitam berpelat nomor F 1355 FAG yang diketahui dikemudikan oleh WNA asal Arab Saudi itu tidak memberikan jalan untuk mobil ambulans tersebut.
Ia menambahkan, video peristiwa itu kemudian viral di media sosial. Atas kejadian itu, pihaknya langsung bergerak melakukan pengumpulan data keterangan terkait mobil Avanza tersebut.
“Dari data keterangan didapat bahwa identitas mobil tersebut milik dengan inisial TM warga dari Arab Saudi,” ungkapnya.
Kombes Bismo juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat pemberitahuan bukti pelanggaran lalu lintas kepada pihak Imigrasi.