Bogor24Update – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor memberikan peringatan kepada anggota legislatif yang terlibat dalam agenda kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024.
Bawaslu menegaskan bahwa para wakil rakyat tersebut wajib cuti jika ingin ikut berkampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin menjelaskan, aturan wajib cuti itu tertuang dalam PKPU nomor 13 Tahun 2024.
Dalam PKPU tersebut dijelaskan, Gubernur, wakil Gubernur, Bupati, wakil Bupati, Walikota, wakil Walikota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.