Bogor24update – Seorang pria berinisial KR (28) diamankan polisi. Dia ditangkap Satresnarkoba Polresta Bogor Kota atas kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, KR diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Bogor Barat pada Selasa 17 Januari 2023.
Penangkapan pengedar tembakau sintetis tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari laporan, petugas mendapatkan informasi bahwa KR kerap mengedarkan tembakau sintetis.
“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut KR sering memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintetis,” ujar Kombes Bismo dalam keterangannya, Jumat, 20 Januari 2023.
Atas dasar informasi tersebut, lanjut Kapolresta, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan KR di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisikan tembakau sintetis dengan berat 30,7 gram bruto, dan satu buah kotak makan plastik yang juga berisikan tembakau sintetis.
Dalam penggeledahan yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Kompol Agus Susanto juga ditemukan satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip berisikan beberapa plastik klip kosong, dan satu buah handphone.
“Semua tembakau sintetis diakui KR adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali,” tegas Kombes Bismo.
“KR membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun instagram,” tambahnya.
Atas perbuatannya, KR disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI 9/2022 tentang Penggolongan Narkotika. (Haris)