“Di bawah etalase ada tas selempang hitam berisi 570 tablet tramadol dan 360 tablet trihexyphenidyl,” ujarnya.
Sedangkan dari rak ditemukan satu buah tempat yang terbuat dari kardus berisi 27 tablet tramadol, 15 tablet trihexyphenidyl, dan satu buah botol obat berisi 714 tablet hexymer.
Selain itu, petugas juga mendapati uang tunai Rp435 ribu yang diduga hasil dari penjualan obat-obatan terlarang tersebut. “Total 1.686 tablet,” kata Kombes Bismo.
AF berikut barang bukti kemudian digelandang ke kantor Satresnarkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto menambahkan, untuk mengelabui petugas, kios AF berkedok jualan sabun dan kebutuhan sehari-hari.
Kendati demikian, ketika diamankan dia mengakui semua obat terlarang itu adalah miliknya. “Semua obat keras yang ditemukan di kios diakui AF adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali,” terang Kompol Agus.
Atas perbuatannya, AF disangkakan melanggar Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Haris)