Cianjur24Update — Sebanyak 1.354 angkutan umum (angkot) jurusan Cipanas dan sekitarnya dihentikan sementara operasionalnya selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menekan angka kemacetan di kawasan Puncak
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Aris Haryanto, mengatakan penghentian sementara operasional angkot berlaku pada 24, 25, 30, dan 31 Desember 2025.
“Pemberlakuan ini dilakukan untuk meminimalisir kemacetan lalu lintas saat libur Natal dan Tahun Baru, khususnya di kawasan Puncak,” ujar Aris.
Aris memastikan kebijakan tersebut tidak merugikan para pemilik angkot. Pemerintah telah mengalokasikan kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari untuk setiap pemilik angkot yang terdampak, selama empat hari masa penghentian operasional.
“Selama empat hari pemilik angkot yang terdampak berhak menerima kompensasi Rp200 ribu per hari hingga akhir Desember,” jelasnya.
Selain angkot jurusan Cipanas, angkot berwarna hijau dengan trayek Ciranjang–Cianjur juga turut dihentikan sementara operasionalnya.
Hal ini dikarenakan jalur tersebut melintasi jalan provinsi Bandung–Cianjur yang menjadi fokus pengendalian lalu lintas selama periode Nataru.(*)





















